JADWAL PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM STUDI
Jadwal pelaksanaan pengajuan akreditasi PS dibawah LAM Teknik terbagi dalam 3 batch pertahun dengan rincian:
1. Batch 1 : Minggu ke-1 bulan Januari – Minggu ke-3 bulan April (15 Minggu)
2. Batch 2 : Minggu ke-1 bulan Mei – Minggu ke-3 bulan Agustus (15 Minggu)
3. Batch 3 : Minggu ke-1 bulan September – Minggu ke-3 bulan Desember (15 Minggu)
Keterangan :
- Tidak ada maksimal waktu pendaftaran akreditasi dengan masa habis akreditasi prodi, prodi dapat menyesuaikan pengajuan akreditasi dengan jadwal yang tersedia.
- Pendaftaran akun UPPS dapat dilakukan sewaktu-waktu.
- LAM Teknik akan menerbitkan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara bagi PS yang telah mendaftar dan melakukan pelunasan bagi prodi yang masa akreditasinya habis pada batch terdaftar.
- Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara hanya diberikan satu kali dan berlaku sejak habisnya masa akreditasi hingga peringkat hasil akreditasi keluar pada akhir batch terdaftar.
BIAYA AKREDITASI
Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 54151/MPK.A/AK.00.01/2021 meliputi biaya pengajuan akreditasi, dan pengajuan banding atas hasil akreditasi sebagai berikut.
Keterangan :
Biaya Akreditasi
- Biaya dikenakan per program studi untuk 5 tahun status akreditasi.
- Biaya yang dikenakan sudah mencakup seluruh proses akreditasi.
- Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SAKTI.
- Tagihan Pembayaran dan Bukti Pembayaran diproses melalui SAKTI.
- Pembayaran tidak dapat diangsur atau dilakukan bertahap.
- Keterlambatan pelunasan biaya akreditasi akan mengakibatkan pergeseran jadwal pelaksanaan akreditasi pada batch berikutnya.
- PS dapat memotong pajak secara mandiri dari biaya yang tercantum sesuai dengan ketentuan PPH 23 dan menyetorkan bukti potong pajak dan diunggah melalui SAKTI
Biaya Penyetaraan Akreditasi Internasional
- Biaya dikenakan per program studi berlaku dari terbitnya SK Penyetaraan hingga habisnya masa akreditasi interasional.
- Biaya yang dikenakan sudah mencakup seluruh proses akreditasi.
- Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SAKTI.
- Tagihan Pembayaran dan Bukti Pembayaran diproses melalui SAKTI.
- Pembayaran tidak dapat diangsur atau dilakukan bertahap.
Petunjuk Pembayaran Akreditasi
- SAKTI akan mengirimkan notifikasi melalui email UPPS tentang Tagihan Pelunasan di akun UPPS setelah UPPS melakukan pengajuan akreditasi atau pengajuan penyetaraan.
- UPPS dapat melunasi tagihan melalui bank/mbanking/internet banking dengan menuliskan keterangan Kode Akreditasi_Nama PS_Nama Institusi_Nomor Invoice
- Setelah pelunasan, UPPS wajib mengunggah bukti pembayaran pada menu tagihan akreditasi di SAKTI
- Video Panduan pembayaran tagihan klik di sini.