Akreditasi adalah proses menilai kelayakan sebuah perguruan tinggi untuk mengadakan kegiatan pembelajaran. Aspek yang dinilai beragam dimulai dari aspek fasilitas, kualitas SDM, sistem tata kelola atau manajemen, dan lain sebagainya
Setelah sebelumnya proses akreditasi dilakukan oleh BAN-PT yang merupakan satu-satunya lembaga yang diakui dan diberi wewenang oleh pemerintah melaksanakan proses akreditasi. Tahun 2022 menjadi tahun awal dimana proses akreditasi sejumlah jurusan atau program studi dilakukan oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). LAM kemudian bertugas untuk menilai apakah jurusan tertentu sesuai bidang yang mereka nilai sudah memenuhi standar, melampaui standar, atau belum memenuhi standar pendidikan tinggi yang ada
Akreditasi Program Studi dan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi program studi yang tidak termasuk dalam lingkup LAM, sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021, tetap dilaksanakan oleh BAN-PT